Sudah
menjadi rahasia umum, tindakan unsafe abortion yang sering dilakukan
wanita seperti melakukan kekerasan fisik seperti berlari, naik sepeda
atau naik kuda. Jika tindakan pertama tidak berhasil, maka wanita
tersebut melakukan tindakan kedua dengan cara mengonsumsi obat-obatan
yang dapat menggugurkan kandungan. Misalnya, wanita tersebut sengaja
mengonsumsi obat-obatan yang dilarang untuk wanita hamil. Bisa juga
dengan cara mengonsumsi obat tradisional seperti nenas muda.
Tindakan
unsafe abortion seperti ini diperkirakan banyak dilakukan keluarga
miskin yang tidak ingin menambah anak. Tanpa mereka sadari, unsafe
abortion dapat menimbulkan gangguan pada kesehatan reproduksi bahkan
mengakibatkan kematian bagi kaum ibu.
WHO memperkirakan di seluruh dunia setiap tahun terjadi 20 juta kejadian aborsi yang tidak aman (unsafe abortion) (WHO, 1998). Sekitar 13% dari jumlah total kematian ibu di seluruh dunia diakibatkan oleh komplikasi aborsi yang tidak aman. 95% (19 dari setiap 20 tindak aborsi tidak aman) di antaranya terjadi di negara-negara berkembang (Safe Motherhood 200; 28(1)).
Tabel
Aborsi yang Tidak Aman: Perkiraan per Wilayah, per tahun
Wilayah
|
Jumlah aborsi yang tidak aman
|
Jumlah kematian akibat aborsi yang tidak aman
|
% kematian ibu akibat aborsi yang tidak aman
|
Dunia
|
20.000.000
|
78.000
|
13
|
Negara Berkembang
|
19.000.000
|
77.500
|
13
|
Asia*
|
9.900.000
|
38.500
|
12
|
Asia Tenggara
|
2.800.000
|
8.100
|
15
|
Negara maju
|
900.000
|
500
|
13
|
Sumber : WHO, 1998
A. DEFINISI
1. Unsafe
abortion adalah upaya untuk terminasi kehamilan muda dimana pelaksanaan
tindakan tersebut tidak mempunyai cukup keahlian dan prosedur standar
yang aman sehingga dapat membahayakan keselamatan jiwa pasien.
2. Unsafe
abortion adalah prosedur penghentian kehamilan oleh tenaga kurang
terampil (tenaga medis/non medis), alat tidak memadai, lingkungan tidak
memenuhi syarat kesehatan (WHO, 1998).
3. Umumnya
aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya pelayanan
kesehatan yang memadai. Apalagi bila aborsi dikategorikan tanpa indikasi
medis, seperti korban perkosaan, hamil diluar nikah, kegagalan alat
kontrasepsi dan lain-lain. Ketakutan dari calon ibu dan pandangan
negatif dari keluarga atau masyarakat akhirnya menuntut calon ibu untuk
melakukan pengguguran kandungan secara diam-diam tanpa memperhatikan
resikonya.
B. ALASAN WANITA TIDAK MENGINGINKAN KEHAMILANNYA
1. Alasan kesehatan, dimana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
2. Alasan psikososial, dimana ibu tidak sendiri tidak punya anak lagi.
3. Kehamilan di luar nikah.
4. Masalah ekonomi, menambah anak akan menambah beban ekonomi.
5. Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan.
6. Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan.
7. Kegagalan pemakaian alat kontrasepsi.
C. CIRI – CIRI UNSAFE ABORTION
1. Dilakukan oleh tenaga medis atau non medis
2. Kurangnya pengetahuan baik pelaku ataupun tenaga pelaksana
3. Kurangnya fasilitas dan sarana
4. Status ilegal
D. DAMPAK
1. Dampak sosial.
Biaya lebih banyak, dilakukan secara sembunyi - sembunyi.
2. Dampak kesehatan.
Bahaya bagi ibu bisa terjadi perdarahan dan infeksi.
3. Dampak psikologis.
Trauma
E. PERAN BIDAN DALAM MENCEGAH UNSAFE ABORTION
1. Sex education
2. Bekerja sama dengan tokoh agama dalam pendidikan keagamaan
3. Peningkatan sumber daya manusia
4. Penyuluhan tentang abortus dan bahayanya.
F. ABORSI DILAKUKAN AMAN APABILA
1. Dilakukan oleh pekerja kesehatan yang benar-benar terlatih dan berpengalaman melakukan aborsi
2. Pelaksanaannya mempergunakan alat-alat kedokteran yang layak
3. Dilakukan dalam kondisi bersih, apapun yang masuk dalam vagina atau rahim harus steril atau tidak trcemar kuman dan bakteri.
4. Dilakukan kurang dari 3 bulan (12 minggu) sesudah pasien terakhir kali mendapat haid.
Referensi :
Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Behrman. Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics). EGC. Jakarta.
Depkes. (2007). Kurikulum dan Modul Pelatihan Bidan Poskesdes dan Pengembangan Desa Siaga. Depkes. Jakarta.
Depkes RI. (2007) Rumah Tangga Sehat Dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pusat Promosi Kesehatan.
Depkes
RI, (2006) Modul Manajemen Terpadu Balita Sakit, Direktorat Bina
Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.
Depkes RI. (2006). Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA). Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.
Depkes RI. (2006). Manajemen BBLR untuk Bidan. Depkes. Jakarta.
Depkes RI. (2003). Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta.
Depkes RI. (2002). Pelatihan Konseling Pasca Keguguran. Depkes. Jakarta.
Depkes RI. (2002). Standar Profesi Kebidanan. Jakarta.
Depkes RI. (2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.
Depkes RI. (2002). Kompetensi Bidan Indonesia. Jakarta
Depkes RI. Asuhan Kesehatan Anak Dalam Konteks Keluarga . Depkes RI. Jakarta.
Depkes
RI. (1999). Buku Pedoman Pengenalan Tanda Bahaya pada Kehamilan,
Persalinan dan Nifas, Departemen kesehatan, Departemen Dalam Negeri, Tim
Penggerak PKK dan WHO. Jakarta.
Effendy Nasrul. (1998). Dasar – Dasar Keperawatan Kesehatan Masyarakat. EGC. Jakarta.
International
Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh
organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of
International Gynecologist Obstetrition (FIGO).
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Tehnis
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan.
Konggres Obtetri dan Gynecologi Indonesia XII. (2003). Forum Dokter Bidan. Yogyakarta.
Markum. A.H. dkk. (1991). Ilmu Kesehatan Anak. FKUI. Jakarta.
UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan
Pelayanan Obtetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) Asuhan Neonatal Essensial. 2008.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Soetjiningsih. (1998). Tumbuh Kembang Anak. EGC. Jakarta.
Syahlan, J.H. (1996). Kebidanan Komunitas. Yayasan Bina Sumber Daya Kesehatan.
Posted 19 hours ago by zahrotul qodriyah